Home / Hukum - Kriminal / Hakim Wajibkan Ammar Zoni dkk Hadir Langsung di Persidangan, Jaksa Siapkan Pemindahan dari Nusakambangan

Hakim Wajibkan Ammar Zoni dkk Hadir Langsung di Persidangan, Jaksa Siapkan Pemindahan dari Nusakambangan

majalahsuaraforum.com — Proses hukum terhadap terdakwa kasus narkoba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, bersama para terdakwa lainnya, memasuki tahap baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa sidang berikutnya harus digelar secara langsung (offline). Keputusan tersebut juga memerintahkan jaksa menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang, yang berarti Ammar Zoni dkk harus dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan penetapan hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Lapas Nusakambangan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) segera dilakukan untuk memastikan pemindahan para terdakwa berjalan sesuai aturan.

“Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana,” kata Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).

Anang juga menekankan bahwa penentuan lokasi penahanan para terdakwa menjadi kewenangan penuh Ditjen Pas.

“Itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana,” ujarnya.

Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Penetapan tersebut dibacakan majelis hakim setelah putusan sela yang menolak eksepsi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. Hakim meminta jaksa membuktikan seluruh dakwaannya dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menetapkan jadwal sidang lanjutan pada:

Kamis, 4 Desember 2025 Pukul 10.00 WIB Bertempat di ruang sidang PN Jakarta Pusat Dalam penetapannya, hakim menegaskan:

“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Hakim juga memerintahkan jaksa memastikan kehadiran seluruh terdakwa dalam sidang mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Dwi Elyarahma.

Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di lingkungan rutan.

Ammar tidak berdiri sendiri dalam kasus ini. Ia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni:

Asep bin Sarikin (Terdakwa I) Ardian Prasetyo bin Arie Ardih (Terdakwa II) Andi Muallim alias Koh Andi (Terdakwa III) Ade Candra Maulana bin Mursalih (Terdakwa IV) aMuhammad Rivaldi (Terdakwa V)

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan: “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Octa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh