Home / Hukum - Kriminal / MA Tegaskan Hukuman Mario Dandy Tetap Berlaku, Kasasi dalam Kasus Pencabulan Ditolak

MA Tegaskan Hukuman Mario Dandy Tetap Berlaku, Kasasi dalam Kasus Pencabulan Ditolak

majalahsuaraforum.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan yang melibatkan mantan pacarnya, AG. Penolakan ini menandakan bahwa vonis pada tingkat pengadilan sebelumnya tetap harus dijalani sepenuhnya oleh Mario.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (24/11/2025), perkara dengan nomor registrasi 10825 K/PID.SUS/2025 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, serta dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Pada tingkat sebelumnya, pengadilan menyatakan Mario bersalah atas tindakan pencabulan terhadap AG. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Melalui proses kasasi, Mario berupaya untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut.

Namun, seluruh alasan kasasi yang diajukan Mario tidak diterima oleh majelis hakim MA. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap sah dan mengikat.

Kasus pencabulan ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang menyeret putra mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, tersebut. Mario Dandy sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara atas tindak penganiayaan berat terhadap David Ozora, sebuah kejadian yang menyita perhatian nasional pada 2023. Peristiwa itu mendapat sorotan luas karena dilakukan secara brutal, direkam oleh pelaku, dan kemudian tersebar di berbagai platform media sosial.

Selain hukuman penjara, Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar, yang tercatat sebagai salah satu nilai restitusi terbesar dalam perkara penganiayaan di Indonesia.

Dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini, Mario kini harus menjalani seluruh konsekuensi hukum dari dua kasus yang menjeratnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh