Home / Kabar Berita / Prof  Suhandi Jelaskan Sah Tidaknya Penangkapan ke Penyidik di Praperadilan Pegi Setiawan

Prof  Suhandi Jelaskan Sah Tidaknya Penangkapan ke Penyidik di Praperadilan Pegi Setiawan

majalahsuaraforum.com | Jakarta – Kali ini, Kuasa Hukum sidang Praperadilan Pegi Setiawan menghadirkan saksi Ahli Pidana dari Universitas Jayabaya, Prof Suhandi Cahaya.

Suhandi sempat menghebohkan suasana persidangan saat memberikan jawaban lugas berdasarkan keahliannya dibidang pidana.

Berawal dari pertanyaan Penyidik Polda Jawa Barat kepada saksi Ahli Suhandi

“Sah tidaknya penangkapan menurut KUHAP apa saja sih, mohon penjelasannya ahli,” kata Penyidik dari Polda Jabar ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut Ahli Suhandi, sah atau tidaknya penangkapan yang jelas penyidik sudah memanggil pelaku.

‘Ada satu surat panggilan, yang kedua tidak datang dipanggil ke dua kali. Lalu sudah dipanggil kedua kali ternyata tidak datang, itu kan penyidik bisa punya surat meminta untuk membawa…(pelaku),” kata Ahli Pidana dari Polda Metro Jaya.

Berdasarkan penjelasan Suhandi, jika ketiga langkah tersebut Penyidik tidak melakukan hal tersebut. “Penyidik langsung main tangkap saja, itulah akibatnya jadi sampai disini (persidangan praperadilan Pegi Setiawan),” ungkapnya.

Usai penjelasan Ahli, para hadirin diruang sidang sempat riuh saat Suhandi menyampaikan prosedure penangkapan.

Kendati demikian, kehadiran Suhandi disidang Praperadilan ini hanya memberi keterangan. “Bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak,” pungkasnya.

Dikerahui sidang kali ini, Kuasa Hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan di sidang Praperadilan. ( Hilda )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh