majalahsuaraforum.com – Para pelaku usaha pakaian bekas atau thrifting dari berbagai wilayah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas. Mereka menilai aturan tersebut justru membebani pedagang kecil yang bergantung pada bisnis ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), para pedagang menyampaikan bahwa pelarangan total impor pakaian bekas tidak mengatasi akar persoalan dan malah mengancam mata pencaharian jutaan orang di sektor thrifting. Mereka menilai penindakan di lapangan sering tidak tepat sasaran.
Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen, menegaskan bahwa banyak tuduhan terhadap usaha thrifting tidak berdasar. Ia menyoroti bahwa persoalan yang memukul UMKM tekstil lokal justru dominasi pakaian impor murah dari China yang menguasai sekitar 80% pasar nasional.
“Sebenarnya bukan thrifting yang melemahkan UMKM, tetapi pakaian impor China yang mendominasi pasar. Kami juga pelaku UMKM, jadi tidak tepat kalau usaha kami dijadikan kambing hitam,” ujar Rifai.
Ia menjelaskan bahwa data yang mereka miliki menunjukkan produk dalam negeri hanya mengisi sekitar 5% pasar. Sementara itu, pakaian thrift umumnya berasal dari Amerika Serikat, Eropa, Vietnam, India, serta negara lain yang kualitas barangnya berbeda dengan produk murah asal China.
Selain itu, Rifai juga menyangkal anggapan bahwa barang thrift mengandung penyakit. Ia mengingatkan bahwa pengujian pada tahun 2010 terkait dugaan adanya virus SARS pada pakaian bekas menunjukkan hasil negatif.
“Kami sudah puluhan tahun berjualan dan belum pernah mendengar ada pembeli yang sakit karena memakai pakaian thrift,” jelasnya.
Di sisi lain, Thoriq, pedagang dari Lampung, menilai masalah utama justru berada pada maraknya importir ilegal, bukan pedagang kecil. Ia menyampaikan bahwa banyak UMKM tekstil nasional masih mengandalkan bahan baku impor, termasuk benang, karena faktor biaya.
“Pedagang bingung harus lanjut atau berhenti karena tidak jelas apa yang dilarang dan bagaimana solusinya. Musuh sesungguhnya adalah importir ilegal,” katanya.
Wido, penjual asal Bandung, menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Menurutnya, jumlah kapal patroli yang ada saat ini tidak mampu mengawasi ribuan titik masuk di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia.
“Daripada bocor menjadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi supaya menjadi devisa,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha vintage fashion, Alvin Jovendri, pemilik J Store, menegaskan pentingnya mempertahankan ekonomi sirkular yang berkembang dari industri pakaian bekas. Ia mencontohkan bahwa sebagian besar usaha lokal membeli pakaian dari komunitas dan individu, bukan hasil impor balpres.
Ia menekankan bahwa pengaturan yang jelas lebih dibutuhkan ketimbang pelarangan total, agar usaha yang selama ini bergerak di jalur ekonomi sirkular tetap dapat beroperasi tanpa tekanan.
Lan.











