majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (12/11/2025). Nilai proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, selaku PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut.
“Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I ke PN Tipikor Medan. Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk turut memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak publik untuk ikut memantau jalannya persidangan,” tegas Budi.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang merupakan pihak pemberi suap dalam kasus serupa, yaitu Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, masih menjalani proses sidang di pengadilan.
“Hari ini juga telah selesai agenda pledoi dari kedua terdakwa. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap pembuktian tim JPU KPK selama persidangan,” jelas Budi.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dugaan bahwa Topan Ginting bersama sejumlah pihak telah melakukan korupsi terhadap enam proyek pembangunan dan perbaikan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. Rincian proyek tersebut meliputi:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 sebesar Rp 17,5 miliar.
3. Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
5. Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp 96 miliar.
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp 61,8 miliar.
Menurut hasil penyelidikan, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ia bahkan disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek-proyek tersebut.
Selain itu, dua pihak swasta yang terlibat, Akhirun dan Rayhan, disebut telah menarik dana sekitar Rp 2 miliar yang diduga akan diserahkan kepada sejumlah pejabat yang turut membantu proses pemenangan proyek.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Octa.











