majalahsuaraforum.com – Pemerintah Turki mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta sejumlah pejabat senior Israel lainnya. Tindakan ini dilakukan atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Gaza, Palestina.
Menurut pernyataan resmi dari Kejaksaan Turki, surat penangkapan tersebut diterbitkan pada Jumat (7/11/2025) dan mencantumkan 37 nama tersangka. Dalam daftar tersebut, selain Netanyahu, terdapat pula nama Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, serta Panglima Angkatan Darat Israel, Letnan Jenderal Eyal Zamir.
Hingga berita ini diturunkan, kejaksaan Turki belum mempublikasikan daftar lengkap para tersangka. Namun, dalam keterangan resminya, pemerintah menilai bahwa Netanyahu bersama jajarannya telah melakukan tindakan genosida secara sistematis serta melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam operasi militernya di Gaza sejak Oktober 2023.
Pihak kejaksaan menjelaskan beberapa peristiwa yang menjadi dasar penetapan surat penangkapan tersebut.
“Serangan 17 Oktober 2023 di Rumah Sakit Baptis al-Ahli telah merenggut 500 nyawa, kemudian serangan 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis, Gaza diblokade, dan penolakan akses bantuan kemanusiaan untuk para korban,” demikian bunyi pernyataan resmi pemerintah Turki, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (9/11/2025).
Sebagai catatan, Rumah Sakit Baptis al-Ahli merupakan fasilitas kesehatan yang dibangun oleh pemerintah Turki sebagai simbol persahabatan antara rakyat Turki dan rakyat Palestina.
Menanggapi langkah tersebut, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan politis yang tidak berdasar.
“Israel dengan tegas menolak aksi ‘public relations’ terbaru oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan,” tulis Gideon melalui akun resminya di X (Twitter).
Sementara itu, kelompok Hamas menyambut baik keputusan Turki itu dan menyebutnya sebagai bentuk keberanian serta komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan. Dalam pernyataannya, Hamas menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa rakyat dan pemerintah Turki benar-benar berdiri bersama rakyat Palestina yang tertindas.
Surat penangkapan ini muncul hampir setahun setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah serupa terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang.
Menurut laporan lembaga kemanusiaan internasional, sejak awal agresi Israel ke Gaza pada Oktober 2023, sedikitnya 68.875 warga Palestina tewas dan 170.679 lainnya luka-luka akibat serangan yang terus berlangsung hingga kini.
Langkah Turki ini menjadi salah satu tindakan paling keras dari negara anggota NATO terhadap Israel, sekaligus menegaskan sikap Presiden Recep Tayyip Erdogan yang selama ini dikenal vokal membela rakyat Palestina dan mengecam keras kebijakan militer Israel di Gaza.
Red.











