majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya siap menonaktifkan Gubernur Riau Abdul Wahid apabila terbukti bersalah dan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut akan diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada awal pekan ini.
Tito menjelaskan bahwa mekanisme penonaktifan kepala daerah yang terjerat kasus hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika kepala daerah menghadapi masalah hukum dan ditahan, maka yang bersangkutan otomatis dinonaktifkan. Namun, bila belum ditahan, ia masih menjabat sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Mendagri menegaskan, Kementerian Dalam Negeri menghormati seluruh proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Ia menambahkan, apabila penyidikan terus berlanjut dan Gubernur Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, maka pemerintah akan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) gubernur untuk menjaga jalannya roda pemerintahan di Riau.
“Kami akan berkoordinasi dengan DPRD Riau apabila diperlukan penunjukan Plt. Nantinya, DPRD akan menggelar rapat untuk membahas pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur definitif,” jelas Tito.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau dan mengamankan sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi status hukum Abdul Wahid maupun barang bukti yang telah disita dalam operasi tersebut.
Tito menegaskan bahwa langkah penonaktifan kepala daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga prinsip good governance dan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan efektif meski kepala daerahnya tengah tersangkut kasus hukum.
Kemendagri, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap mengambil keputusan administratif sesuai peraturan yang berlaku begitu ada kepastian hukum dari KPK.
“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum dan tetap menjamin pelayanan publik di daerah tidak terganggu,” tutup Tito Karnavian.
Dengan sikap tegas Mendagri ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh daerah Indonesia.
Dw.











