Home / Hiburan / Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan

majalahsuaraforum.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan hukum atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menyampaikan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.”

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Nikita akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi terdakwa.

Sebelumnya, JPU menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal yang didakwakan. Berdasarkan hal tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Dalam proses persidangan, pihak JPU juga telah membacakan replik yang menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada tuntutan awal. Sementara itu, melalui dupliknya, Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya terhadap isi tuntutan jaksa. Ia menilai bahwa jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.

Vonis terhadap Nikita Mirzani ini menjadi babak baru dari kasus hukum yang telah menarik perhatian publik sejak awal pelaporannya. Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan kepastian mengenai langkah hukum berikutnya, namun mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh