majalasuaraforum.com – Seorang nenek berusia 85 tahun menjadi korban tindakan pencabulan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa pelaku berinisial PA, berusia 21 tahun. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di rumah dengan pintu yang tidak terkunci. “Pelaku memeluk korban dari belakang,” kata Ridwan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Meski korban sempat mencoba melawan, kondisi fisiknya yang sudah lanjut membuatnya mudah dikuasai oleh pelaku. Ridwan menambahkan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pencabulan. “Sebelum kejadian pelaku menenggak miras sendirian di sebuah saung tidak jauh dari permukiman warga,” tutur Ridwan.
Pelaku mengakui bahwa dirinya sedang mabuk ketika melakukan aksi bejat tersebut. “Awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun, karena tak berhasil, ia justru melampiaskan nafsu pada korban,” jelas Ridwan.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang dalam keadaan syok. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah warga melaporkan peristiwa tersebut. Ridwan memastikan bahwa PA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih menggali informasi dari korban dengan tetap mempertimbangkan kondisi psikologisnya. “Korban akan segera divisum,” tambah Ridwan.
Hil.











