majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk menjalani pemeriksaan. Salah satu di antaranya adalah pejabat dari Perum Bulog, yaitu Dedy Rahman, yang menjabat sebagai Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Bulog.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Selain Dedy Rahman, lembaga antirasuah itu juga memanggil tiga saksi lainnya, masing-masing:
Paulus Moroopun Hayon, General Affair Manager PT Dosni Roha, Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed Rully Firmansyah, Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed atau Total Logistik (periode 2013–2022) Keempat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas keterlibatan berbagai pihak dalam mekanisme distribusi serta pengadaan bansos beras PKH tahun 2020 yang diduga sarat praktik korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski belum diumumkan secara resmi, identitas dua orang tersangka telah terungkap dalam proses hukum serta keterangan dari sejumlah pihak. Mereka adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang telah mengajukan praperadilan, serta Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal penyidik, dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat, yaitu B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho (HT). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus bansos beras PKH tahun 2020 ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal program bantuan pemerintah agar tepat sasaran serta bebas dari praktik penyalahgunaan dan korupsi.
Octa.











