Home / Hukum - Kriminal / Dirjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tak Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Penjara

Dirjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tak Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Penjara

majalahsuaraforum.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa aktor Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Mashudi menjelaskan bahwa nama Ammar Zoni muncul setelah pelaksanaan razia rutin yang dilakukan secara berkala di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ia menekankan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan internal, bukan pengungkapan jaringan narkoba.

“Perlu kami luruskan, Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia terjaring dalam razia rutin yang dilakukan dua kali dalam sebulan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Mashudi saat ditemui di kantor Ditjenpas, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Mashudi memaparkan bahwa insiden yang melibatkan Ammar sebenarnya sudah terjadi sejak Januari 2025. Pada waktu itu, petugas menemukan satu linting ganja di sebuah kamar tahanan yang dihuni oleh tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.

“Kasusnya sudah cukup lama, sejak Januari lalu. Dalam penggeledahan rutin itu ditemukan satu linting ganja di salah satu kamar, dan Ammar termasuk di antara tujuh penghuni kamar tersebut,” jelasnya.

Setelah penemuan barang terlarang tersebut, pihak lapas melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi disiplin kepada Ammar Zoni berupa penempatan di sel khusus selama 40 hari.

Mashudi menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga ganja tersebut diselundupkan oleh pengunjung pada saat jam besuk. Ia mengakui bahwa terdapat kelengahan petugas dalam proses pengawasan ketika kunjungan berlangsung.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kemungkinan ganja itu diselipkan saat kunjungan. Petugas kami memang sedikit lengah karena banyaknya pengunjung di waktu bersamaan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagai langkah penegakan disiplin dan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi, Ditjenpas memutuskan untuk memindahkan enam narapidana, termasuk Ammar Zoni, ke Lapas Nusakambangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas terhadap narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib di dalam rutan.

Dengan klarifikasi ini, pihak Ditjenpas berharap masyarakat tidak lagi salah memahami kasus yang menyeret nama Ammar Zoni. Fokus utama lembaga pemasyarakatan, menurut Mashudi, adalah menegakkan aturan dan memastikan pembinaan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya praktik penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh