majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Nataru. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Melalui ketentuan baru ini, tarif PPN yang dibebankan kepada penumpang menjadi hanya 5 persen, sedangkan 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan yang berlangsung antara 22 Desember 2025 dan 10 Januari 2026.
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut mencakup sejumlah komponen biaya penerbangan seperti tarif dasar, fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar, bagasi tambahan, serta biaya pemilihan kursi.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas menjelang libur panjang akhir tahun, sekaligus untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.
Purbaya menambahkan, pemberian stimulus ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan biaya perjalanan masyarakat agar tetap terjangkau selama masa liburan panjang.
Selain transportasi udara, pemerintah turut menyiapkan kebijakan serupa di sektor transportasi darat dan laut. Melalui Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pelni, masyarakat juga akan mendapatkan potongan harga tiket untuk periode yang sama, guna mempermudah akses perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya kebijakan pengurangan PPN ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau, jumlah wisatawan domestik meningkat, serta aktivitas ekonomi masyarakat semakin bergairah menjelang akhir tahun 2025.
Lan.











