Home / Politik / Pemerintah Genjot Penyelesaian Sertifikasi Tanah Transmigrasi, Iftitah Targetkan 13.000 Bidang Rampung Tahun Ini

Pemerintah Genjot Penyelesaian Sertifikasi Tanah Transmigrasi, Iftitah Targetkan 13.000 Bidang Rampung Tahun Ini

majalahsuaraforum.com –
Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi berkomitmen mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia. Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan 13.000 bidang tanah dapat tersertifikasi hingga akhir tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi para transmigran.

“Dari 129.000 bidang tanah yang harus kami selesaikan, tahun ini sudah 6.600 bidang yang disertifikatkan. Itu bukan angka kecil karena menyelesaikan persoalan yang tertunda selama 20-30 tahun. Mudah-mudahan bisa selesai 12.000-13.000 bidang tanah hingga akhir tahun,” ujar Iftitah seusai menggelar open house 24 jam di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Langkah percepatan ini salah satunya difokuskan di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang kini menjadi proyek percontohan transmigrasi terintegrasi. Wilayah tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui pengembangan Rempang Eco City, sebuah kawasan ekonomi baru yang dirancang menarik investasi besar, termasuk pendirian pabrik kaca berbasis pasir silika komoditas unggulan daerah tersebut.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, warga Rempang yang terdampak relokasi mengikuti program transmigrasi ke Tanjung Banon. Pemerintah memastikan para warga yang berpindah langsung memperoleh sertifikat tanah tanpa harus menunggu puluhan tahun seperti pada praktik sebelumnya.

“Presiden sudah memberikan arahan. Di sana, transmigran langsung pegang sertifikat. Itu yang kami sebut paling beruntung,” ujar Iftitah.

Menurutnya, program transmigrasi di Rempang tidak hanya bertujuan menyediakan hunian baru bagi masyarakat terdampak, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah berbasis industri yang terencana dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Iftitah menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Semua proses, kata dia, harus tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik serta mengikuti regulasi dan mekanisme anggaran yang berlaku.

“Kami tidak bisa membangun ini, membangun itu tanpa mematuhi regulasinya. Namun, paling tidak, bapak presiden sudah memberikan arahan,” tegasnya.

Program percepatan sertifikasi tanah transmigrasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah agraria yang tertunda selama puluhan tahun, sekaligus memberikan jaminan kepemilikan tanah bagi para transmigran. Pemerintah berharap, dengan tersertifikasinya lahan-lahan tersebut, kesejahteraan masyarakat transmigran meningkat dan pemerataan pembangunan di wilayah transmigrasi semakin optimal.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh