Dua Petinggi PT Sahara Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2023-2024

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pada Senin (13/10/2025) ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan petinggi biro perjalanan haji PT Sahara Dzumirra International.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.”
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1. Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International.
2. Rufus Bahrudin, Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
Hingga saat ini, materi pemeriksaan belum dirinci, namun KPK diketahui tengah fokus memeriksa petinggi asosiasi dan agen travel haji terkait alur diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024, aliran dana ke oknum Kementerian Agama, serta distribusi kuota haji khusus.
PT Sahara Dzumirra International merupakan salah satu agen perjalanan yang menyediakan layanan umrah dan haji, termasuk paket haji plus dan umrah eksklusif, serta fasilitas lengkap bagi jemaah.
Status Penyidikan KPK telah meningkatkan kasus pembagian kuota haji tambahan ke tahap penyidikan, meskipun belum menetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah kediaman Yaqut, kantor beberapa agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dugaan korupsi ini terkait pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi 50%-50% antara kuota haji reguler dan haji khusus.
Distribusi kuota ini dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur pembagian kuota, termasuk adanya aliran dana di balik penerbitan SK 130/2024. KPK juga menilai agen travel diuntungkan melalui pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif, dengan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh keterlibatan pejabat maupun pihak swasta yang memanfaatkan kuota haji tambahan secara tidak sah.
Octa.