majalahsuaraforum.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial JP (36) karena mencabuli keponakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga 16 September 2025 di rumah korban.
“Waktu kejadian Maret sampai dengan 16 September 2025, pukul 05.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Hubungan Keluarga Jadi Alasan Menginap Kasus ini bermula ketika JP sering datang ke rumah orang tua korban untuk makan. Belakangan diketahui, JP ternyata masih memiliki garis keluarga dengan ibu korban. Karena kedekatan tersebut, orang tua korban pun tidak keberatan ketika JP menginap di rumah mereka.
“Tersangka 1 marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban,” jelas AKP Teta.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. JP memanfaatkan situasi saat orang tua korban berangkat kerja untuk melancarkan aksinya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Munjul, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Korban Diancam dan Diberi Uang Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menerangkan bahwa aksi cabul tersebut dilakukan pelaku ketika rumah dalam keadaan kosong dari orang tua korban.
“Ortu korban bekerja, ibunya kerja di warung dekat rumah, berangkat jam 3 pagi. Ayahnya berangkat lebih awal. Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja,” ujar Sri Yatmini.
Untuk menutupi perbuatannya, JP memberikan ancaman sekaligus iming-iming kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian’,” kata Sri.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa korban kerap diberi uang oleh pelaku setelah dipaksa melakukan hubungan intim. “Modus pelaku karena ada ketertarikan terhadap korban dan juga korban selalu diancam tersangka tidak boleh memberi tahu orang tuanya dan selalu diberi imbalan rata-rata Rp 100 ribu,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut Saat ini, JP telah diamankan dan diperiksa intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Hil.











