Home / Nasional / DPR Dorong Pengemudi Ojol Masuk BPJS Lewat RUU Transportasi Online

DPR Dorong Pengemudi Ojol Masuk BPJS Lewat RUU Transportasi Online

majalahsuaraforum.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online kini resmi menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dialami pengemudi ojek online (ojol), mulai dari minimnya perlindungan sosial hingga ketidakjelasan status hubungan kerja dengan perusahaan aplikator.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai bahwa pemerintah bersama DPR perlu memastikan para pengemudi ojol mendapatkan hak perlindungan sosial sebagaimana pekerja sektor formal lainnya. Ia mengusulkan agar ojol secara wajib masuk dalam skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengemudi ojol harus masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara wajib, dengan mekanisme iuran yang adil dan melibatkan kontribusi aplikator,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurut Yahya, keberadaan jaminan sosial bukan satu-satunya isu penting. Ia juga menekankan perlunya kepastian hubungan kerja yang jelas antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi. Hal ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja dan menghindari kaburnya tanggung jawab perusahaan.

“Negara juga perlu menetapkan kerangka yang jelas mengenai pola hubungan pengemudi dengan aplikator agar tidak terjadi eksploitasi yang mengaburkan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Politisi tersebut juga menyoroti problem sehari-hari yang kerap dihadapi para pengemudi, seperti jam kerja yang tidak menentu serta potongan biaya dari aplikator yang dinilai memberatkan. Atas dasar itu, ia mendorong agar seluruh persoalan ini menjadi bagian integral dari pembahasan RUU Transportasi Online.

Lebih jauh, Yahya menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini tidak boleh hanya dilihat sebagai respons atas berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan komunitas ojol, tetapi harus benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi mereka yang turut menopang perekonomian digital Indonesia.

“Komisi IX akan mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada pengemudi sebagai pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD pada Selasa (9/9/2025) telah menegaskan bahwa RUU Transportasi Online resmi ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas, diharapkan perdebatan mengenai status, hak, serta perlindungan pengemudi ojol dapat segera menemukan kejelasan hukum yang berpihak pada kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh