majalahsuaraforum.com –– Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing setelah pernyataan mereka memicu kontroversi dan kemarahan publik hingga berujung aksi massa. Kelimanya adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Adies Kadier dari Partai Golkar.
Keputusan partai untuk menonaktifkan kelima legislator ini menimbulkan pertanyaan hukum dan politik. Publik mempertanyakan, apakah istilah dinonaktifkan tersebut diatur secara resmi dalam kerangka hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam ketentuan UU MD3, tidak terdapat satu pun pasal yang menyebutkan mengenai penonaktifan anggota DPR. Regulasi tersebut hanya mengatur pemberhentian tetap anggota DPR, baik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), pengunduran diri, meninggal dunia, ataupun pemberhentian karena melanggar ketentuan yang berlaku, seperti kasus tindak pidana berat atau pelanggaran etik yang serius.
Dengan demikian, penonaktifan yang dilakukan partai politik sejatinya bukanlah istilah hukum yang diatur undang-undang, melainkan lebih pada keputusan internal partai terhadap kadernya. Hal ini memunculkan konsekuensi bahwa, meskipun berstatus nonaktif secara internal partai, kelima anggota DPR tersebut tetap tercatat sebagai anggota dewan hingga ada mekanisme resmi pemberhentian sesuai aturan UU MD3.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai hak dan kewajiban mereka setelah dinonaktifkan. Dari sisi hukum, selama belum ada pemberhentian resmi, anggota DPR tetap memperoleh hak keuangan dan kedudukan, termasuk menerima gaji. Namun, dari sisi politik, mereka kehilangan legitimasi dan dukungan penuh dari partai pengusung.
Situasi ini menambah sorotan publik terhadap DPR di tengah gelombang kritik masyarakat. Polemik penonaktifan lima anggota dewan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara langkah politik partai dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pen. Nal.











