Home / Ekonomi / Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali mencatat keberhasilan dalam menindak upaya penyelundupan barang ilegal. Kali ini, mereka menggagalkan pemasukan pakaian bekas atau ballpress senilai Rp 1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Bea Cukai dan TNI AL melalui patroli bersama di laut serta pengawasan di darat.

“Kita sebagai stakeholder yang berkepentingan dalam penanganan masuknya barang-barang ilegal, baik dalam bentuk barang impor dari luar negeri maupun barang-barang ilegal lainnya yang tidak layak digunakan di dalam negeri, memiliki tanggung jawab besar. Apabila hal ini dibiarkan, tentu akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional,” ujar Djaka dalam konferensi pers di TPS CBC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/8/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang selundupan tersebut diangkut oleh Kapal Kargo Eagle Mas yang berlayar dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Di dalam kapal tersebut terdapat tiga kontainer berisi 755 ballpress, terdiri dari 747 bal pakaian dan aksesori bekas, serta delapan bal tas bekas.

“Diperkirakan, total nilai barang mencapai Rp 1,51 miliar,” ungkap Nirwala.

Proses penindakan berlangsung pada 9–12 Agustus 2025 di tiga lokasi penting, yakni Dermaga 212 Pelabuhan Tanjung Priok sebagai tempat bongkar muat, area pemindaian impor untuk pemeriksaan awal, dan TPS CDC Banda sebagai lokasi penimbunan sekaligus pemeriksaan lanjutan.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda strategis nasional Asta Cita, khususnya terkait pencegahan serta penindakan penyelundupan barang ilegal.

“Praktik (penyelundupan barang ilegal) ini sangat merugikan negara, merusak industri tekstil dalam negeri, dan berpotensi menyebarkan penyakit menular,” tegas Denih.

Pelaku penyelundupan terancam jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.

 

Pen. Lan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh