majalahsuaraforum.com – Sidang pembacaan putusan terhadap Fandy Lingga, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun, terpaksa ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan penundaan setelah mendengar kabar bahwa kesehatan Fandy menurun secara mendadak pada Senin (11/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada hakim bahwa Fandy, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) sekaligus adik pengusaha Hendry Lie, sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit. Kuasa hukum Fandy pun mengonfirmasi kondisi tersebut dan telah menyerahkan surat permohonan pembantaran.
Hakim ketua Eryusman menyatakan persidangan akan dilanjutkan setelah kondisi terdakwa membaik. Sebelumnya, Fandy sempat hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Fandy Lingga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fandy disebut terlibat dalam pembentukan perusahaan fiktif, seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati, untuk memuluskan pembelian bijih timah ilegal. Ia juga kerap mewakili PT TIN dalam pertemuan dengan PT Timah dan para pemilik smelter swasta guna membahas kerja sama terkait bijih timah.
Selain itu, Fandy diduga menginstruksikan pembuatan surat penawaran sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah, yang disetujui Hendry Lie dan melibatkan sejumlah smelter swasta lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).(Octa)











