majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepada awak media, Tom mengungkapkan bahwa saat ini prioritas utamanya adalah memulihkan kesehatan. Ia tidak membeberkan secara rinci kondisi medis yang dialaminya, namun mengakui bahwa masa tahanan selama sembilan bulan cukup menguras stamina.
“Sekarang saya fokus menata kembali kesehatan fisik dan mental. Waktu di rutan memang cukup berat, jadi butuh proses untuk kembali fit,” ujar Tom, Senin (11/8/2025).
Langkah Cepat ke Komisi Yudisial
Hanya berselang beberapa hari setelah bebas, Tom mengambil langkah strategis dengan mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Kedatangannya, yang didampingi tim kuasa hukum, bertujuan untuk menyampaikan masukan terkait pembenahan perilaku hakim dan proses peradilan di Indonesia.
Meski tidak merinci dokumen dan bukti yang diserahkan, Tom menyebut momen ini sebagai kesempatan penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat peradilan.
” Kita semua ingin keadilan berjalan dengan benar. Saya berharap masukan ini bisa menjadi bagian dari upaya reformasi hukum,” katanya.
Kembali ke Aktivitas Publik
Di tengah fokus memulihkan kondisi, Tom tetap aktif dalam kegiatan publik. Ia dijadwalkan hadir di beberapa podcast dan forum diskusi. Salah satunya adalah penampilannya di kanal YouTube milik Anies Baswedan, di mana ia membagikan kisah haru saat bertemu kembali dengan keluarga setelah sembilan bulan terpisah.
Tom juga mengaku tetap mengikuti perkembangan ekonomi dan politik nasional, serta mulai meninjau dokumen-dokumen pekerjaan yang tertunda.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong adalah lulusan Universitas Harvard yang pernah menduduki dua posisi strategis di pemerintahan: Menteri Perdagangan (2015–2016) dan Kepala BKPM (2016–2019).
Pada awal 2024, ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Dalam pertimbangan hakim, Tom dinyatakan tidak memiliki motif memperkaya diri secara pribadi, namun dianggap lalai dalam pengawasan kebijakan.
Keputusan Presiden untuk memberikan abolisi didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, rekam jejak positif, serta kontribusi Tom bagi ekonomi nasional.
Langkah Selanjutnya
Tom belum mengumumkan rencana jangka panjangnya, namun ia memastikan akan tetap berperan aktif dalam isu-isu publik, khususnya di bidang ekonomi, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
“Saya akan gunakan pengalaman ini sebagai pelajaran hidup. Kita harus terus memperjuangkan keadilan dan membangun sistem hukum yang lebih baik,” tutupnya.(Hil)











