Home / Hukum - Kriminal / Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Tiga Mantan Pejabat PT Istaka Karya dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Tiga Mantan Pejabat PT Istaka Karya dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan

Majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Pada hari ini, KPK memeriksa lima orang saksi, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

Tiga mantan pejabat PT Istaka Karya yang diperiksa adalah:

1. Misadi, selaku Kepala Wilayah Pemasaran III PT Istaka Karya.

2. Julius Ganda, selaku Manajer Proyek PT Istaka Karya.

3. Joko Winoto, selaku Manajer Lapangan (Site Manager) PT Istaka Karya.

 

Selain ketiga orang tersebut, dua orang saksi lainnya juga turut diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu:

Siti Muaropah, selaku Direktur Utama PT Anugrah Mulya Abadi.

Rifqi Amrulloh, selaku Direktur Utama PT Mitra Wiratindo Indonesia.

Sebagai informasi, PT Istaka Karya adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit pada tahun 2022 dan dibubarkan secara resmi pada tahun 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran senilai Rp151 miliar. Namun, identitas keempat tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.

“Ada empat tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, kepada para wartawan pada hari Selasa, 8 Juli 2025.

Asep menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan fisik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menghitung secara akurat nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

“Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk menghitung kerugian negara,” tegas Asep.

Penyidikan atas kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan ini sempat terhenti selama kurang lebih satu tahun sepuluh bulan. Namun, pada hari Senin, 7 Juli 2025, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan lima orang saksi di lantai tujuh gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan secara tertutup. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hari ini terhadap tujuh orang saksi tambahan di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 hingga 2019. Sebelumnya, pada bulan September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam kasus yang sama.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh