Home / Politik / PDIP Masih Fokus Dampingi Hasto, Jadwal Kongres Belum Jadi Prioritas

PDIP Masih Fokus Dampingi Hasto, Jadwal Kongres Belum Jadi Prioritas

Majalahsuaraforum.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru saja dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 demi meloloskan Harun Masiku.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy angkat bicara mengenai isu jadwal kongres partai yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, saat ini PDIP lebih memilih untuk fokus mendampingi Hasto yang tengah menghadapi proses hukum.

> “Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak ya, karena kami sekarang, fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen,” ujar Ronny kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

 

Lebih lanjut, Ronny juga menyampaikan permohonan dukungan dari publik dan masyarakat luas terhadap Hasto. Ia menyatakan apresiasi kepada para pendukung, termasuk para ibu-ibu yang setia hadir dalam setiap proses persidangan.

> “Jadi dari kami meminta dukungan kepada publik dan sekali lagi kami berterima kasih juga kepada masyarakat luas, ibu-ibu yang setia datang ke persidangan, ikut mendoakan, kemudian ikut membantu di media sosial,” sambung Ronny.

 

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Hasto, Ronny menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. Hingga saat ini, mereka masih menunggu salinan lengkap amar putusan dari pengadilan.

> “Terkait dengan upaya hukum apa ke depannya, nanti kita akan sampaikan kepada teman-teman. Tentunya ini kan kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima ya secara utuh,” jelas Ronny.

 

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan usaha untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

 

Pen. Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh