Majalahsuaraforum.com — Pemerintah Indonesia menolak permintaan Satria Arta Kumbara untuk dibantu kembali ke Tanah Air. Alasannya jelas: mantan prajurit Korps Marinir TNI AL itu telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena bergabung sebagai tentara bayaran dalam militer Rusia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan bahwa langkah Satria bergabung dengan militer asing secara otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan RI, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
> “Jika mengacu pada undang-undang, maka Satria telah kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Lodewijk dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sudah Bukan Anggota TNI Sejak 2023
Pemerintah juga menegaskan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa Satria telah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022 dan diberhentikan secara resmi pada 2023, berdasarkan putusan Pengadilan Militer tertanggal 6 April 2023.
Karena statusnya bukan lagi anggota militer dan sudah melanggar hukum militer, TNI tidak memiliki kewenangan atau alasan untuk memproses permintaannya.
Viral Minta Pulang, Tapi Masih Terikat Kontrak
Nama Satria Arta Kumbara kembali mencuat ke publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk membantunya kembali ke Indonesia dan memutus kontraknya dengan militer Rusia.
Satria mengaku tidak mengetahui bahwa keputusannya untuk bergabung dengan pasukan Rusia akan membuatnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia pun meminta pemerintah membantunya keluar dari kontrak militer tersebut.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah untuk memfasilitasi kepulangannya. Status hukumnya sebagai eks-WNI dan desersi dari TNI menjadi penghalang utama.
Pen. Hil.











