majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berhati-hati dalam menanggapi mencuatnya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk dugaan yang menyeret nama pejabat tinggi di instansi tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh langkah lanjutan akan ditentukan oleh tim penyidik melalui strategi penanganan perkara yang sedang berjalan.
Ia menyampaikan bahwa pimpinan KPK tidak akan memberikan pernyataan yang dapat mendahului proses hukum yang tengah berlangsung, terutama karena perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.
“Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan,” kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menjelaskan bahwa pihak penyidik nantinya akan melakukan pendalaman ulang terhadap seluruh informasi yang muncul, termasuk mencocokkan antara hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dari proses tersebut, akan disusun langkah lanjutan penanganan perkara.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” jelas Setyo.
Belum Ada Kepastian Pemanggilan Pejabat Bea Cukai Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah munculnya keterangan dalam persidangan, Setyo menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak akan mendahului proses yang menjadi kewenangan penyidik.
Ia menekankan bahwa setiap langkah, termasuk pemanggilan saksi, harus melalui kajian dan pembahasan internal terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih antara informasi persidangan dan proses penyidikan.
“Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” ujar Setyo.
Kasus Lain di Bea Cukai Tidak Dikaitkan dengan Perkara KPK Di sisi lain, terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti pengungkapan praktik produksi pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah, Setyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan aliran dana yang sedang ditangani KPK.
Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki kewenangan hukum yang berbeda, termasuk dalam hal penyidikan. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada irisan antara kasus internal penindakan cukai dengan perkara korupsi yang sedang diproses oleh KPK.
“Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya,” tuturnya.
Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh perkembangan perkara masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik, sementara keputusan strategis penanganan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil analisis menyeluruh dari proses persidangan dan penyidikan yang sedang berjalan.
Octa.











