Majalahsuaraforum.com – Kasus beras premium oplosan yang tengah meresahkan masyarakat kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Lembaga tersebut telah menugaskan Tim Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang berada di bawah naungan Jampidsus untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam praktik distribusi beras tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami dugaan penyimpangan hukum yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi pangan nasional.
“Proses ini kini berada di bawah kewenangan Gedung Bundar, dengan fokus utama pada aspek pidana korupsi dan pengaruhnya terhadap sektor ekonomi,” jelas Anang dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).
Untuk memperkuat penyelidikan, Kejagung berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri serta Gugus Ketahanan Pangan TNI. Penyelidikan juga mencakup dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai langkah awal, enam perusahaan telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait distribusi dan pencampuran beras. Perusahaan tersebut meliputi PT Wilmar Padi Indonesia, PT Belitang Panen Raya, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Subur Jaya Indotama, PT Sentosa Utama Lestari Javagroup, dan PT Unifood Candi Indonesia.
Langkah investigasi ini merupakan bentuk respon terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto agar distribusi pangan—khususnya beras—berjalan sesuai standar mutu dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Anang menegaskan, “Negara tidak boleh membiarkan praktik curang yang dapat merugikan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas.”
Pen. Octa.











