Majalahsuaraforum.com– Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menahan seorang pria berinisial IM (50) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di pesawat Citilink rute Denpasar–Jakarta. Insiden tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Rabu (16/7/2025).
Ronald menjelaskan, perbuatan IM terungkap setelah korban berteriak dan menangis saat pergi ke toilet. Saat itu, korban duduk di tengah, dengan tantenya di sebelah kiri dan pelaku di kursi dekat jendela di sisi kanan. Pelaku diduga meraba paha korban hingga membuat korban ketakutan.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan/atau Huruf (C) jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 2e KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pihak Citilink melalui Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan kru maskapai langsung membantu korban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Tashia.
Tashia menambahkan, Citilink menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan menyatakan komitmen penuh untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan penumpang di setiap penerbangan.
“Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” ujarnya.(Hil)











