Majalahsuaraforum.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendorong agar temuan praktik kecurangan dalam penjualan beras yang diungkap oleh Kementerian Pertanian segera ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa kerugian yang diderita konsumen akibat praktik ini sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Oleh karena itu, menurutnya, tidak cukup hanya menyampaikan hasil temuan ini ke publik. Diperlukan langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas.
Menurut Tulus, praktik manipulasi terhadap kualitas beras—khususnya dengan mencampur beras non-premium dan menjualnya sebagai beras premium—adalah bentuk penipuan yang merugikan konsumen. Ia menyebut bahwa aksi ini berpotensi dilakukan secara sistematis oleh pelaku usaha berskala besar, dan patut diduga sebagai bagian dari praktik mafia pangan. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara-cara curang.
Praktik semacam ini, kata Tulus, jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta peraturan terkait larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya dari sisi regulasi, Tulus juga menyoroti aspek pelabelan produk. Beras premium yang sebenarnya bukan premium, namun diberi label seolah-olah berkualitas tinggi, merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan konsumen. Label yang tidak sesuai dengan isi produk bukan hanya melanggar kejujuran dalam berusaha, tetapi juga merugikan konsumen yang telah membayar lebih mahal dengan ekspektasi mendapatkan kualitas yang baik.
FKBI menilai bahwa penanganan terhadap kasus ini harus menyentuh berbagai aspek hukum. Dari sisi perdata, produsen nakal harus diwajibkan mengganti produk yang tidak sesuai dengan yang bermutu dan sesuai label. Dari sisi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Sementara dari sisi pidana, pelaku pengoplosan dan pemalsuan label dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, FKBI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan serta. Tulus mendorong agar konsumen tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di pasaran, dan menyarankan pelaporan dilakukan melalui saluran resmi, termasuk kepada FKBI.
Investigasi terhadap dugaan kecurangan ini telah melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan, serta pihak Kepolisian. Hal ini dilakukan karena adanya kejanggalan di tengah situasi produksi padi nasional yang justru mencatat rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan total stok beras nasional mencapai 4,2 juta ton.
Dari hasil pengawasan dan pengujian terhadap kualitas dan kesesuaian harga produk, ditemukan bahwa dari 136 merek beras premium yang disampling, sekitar 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, sebanyak 59,78 persen tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai dengan berat kemasan yang tertera. Sementara itu, dari 76 merek beras medium yang diuji, 88,24 persen tidak sesuai mutu, 95,12 persen melanggar ketentuan HET, dan 9,38 persen memiliki berat kemasan yang tidak akurat.
Temuan mencengangkan ini menjadi bukti bahwa praktik kecurangan dalam industri beras sudah berlangsung secara luas dan sistematis, serta berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, FKBI mendesak agar semua pihak, terutama lembaga-lembaga terkait, segera mengambil langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan ini hingga tuntas.
Pen. Lan.











