Majalahsuaraforum.com -Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya, percepatan pembahasan RUU KUHAP penting dilakukan karena terdapat dua RUU lain yang juga mendesak untuk dibahas, yaitu RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.
“RUU KUHAP ini penting untuk segera diselesaikan agar dapat disinkronkan dengan undang-undang yang berlaku saat ini, serta menyesuaikannya dengan kondisi terkini penegakan hukum di Indonesia,” ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan.
Salah satu poin krusial dalam RUU KUHAP adalah pengaturan mengenai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Adies menekankan bahwa ketentuan JC perlu segera diselaraskan agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pihak-pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Proses pembahasan RUU KUHAP ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa hukum dan para advokat, untuk memastikan bahwa dasar hukum pidana baru ini komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat. “Masukan dari berbagai pihak sudah diterima. Komisi III DPR optimistis pembahasan akan segera selesai,” ungkap Adies.
Selain RUU KUHAP, DPR juga menargetkan pembahasan RUU Kepolisian yang akan merevisi beberapa kewenangan kepolisian, serta RUU Perampasan Aset yang menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dengan percepatan legislasi ini, DPR berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih modern dan selaras dengan prinsip keadilan universal, demi mendukung kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di tanah air.
Pen. Dew.











