Majalahsuaraforum.com – Polemik terkait status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Aceh kembali mencuat setelah pemerintah daerah meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pihak masjid. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan tanah tersebut oleh TNI AD telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Keuangan selaku pemilik aset negara.
Menurut Jenderal Maruli, TNI AD memegang surat resmi dari Kemenkeu yang memberikan izin penggunaan tanah tersebut. Ia juga menekankan bahwa segala hal yang berkaitan dengan status kepemilikan atau pengalihan lahan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, bukan TNI. Untuk menyelesaikan polemik ini, ia mengimbau agar seluruh pihak duduk bersama dan berdialog secara terbuka.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tanah di kawasan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang sejak zaman Kesultanan Aceh telah diperuntukkan bagi kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman. Pemprov Aceh juga melampirkan peta kuno dari era kolonial Belanda sebagai bukti sejarah.
Pen. Hil











