KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR, Tersangka Telah Ditetapkan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI pada periode 2019 hingga 2021.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, meskipun identitasnya belum diungkapkan ke publik. Lembaga antirasuah tersebut juga telah memanggil dua orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020–2021 di Setjen MPR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam informasi terkait dugaan aliran gratifikasi dalam proyek-proyek pengadaan tersebut. KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Menanggapi perkembangan ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI. Ia menegaskan bahwa dugaan gratifikasi itu terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Perlu ditegaskan bahwa kasus ini adalah peristiwa lama dan tidak melibatkan pimpinan MPR RI,” ujar Siti Fauziah dalam keterangannya.
KPK masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Pen. Dew.