Pakar Hukum Usulkan Revisi Definisi Penyidikan dalam RUU KUHAP

majalahsuaraforum.com – Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda mengusulkan agar definisi penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) direvisi agar lebih netral dan tidak menimbulkan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum.
Menurut Dr. Chairul Huda, definisi penyidikan yang berlaku saat ini terlalu berfokus pada upaya penetapan tersangka, padahal dalam kenyataannya, proses penyidikan bisa saja berakhir tanpa penetapan tersangka jika tidak ditemukan cukup bukti.
“Penyidikan seharusnya tidak selalu diarahkan untuk menetapkan tersangka. Ada kalanya hasil penyidikan justru menunjukkan bahwa peristiwa yang diselidiki bukanlah tindak pidana atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana,” ujarnya dalam sebuah diskusi akademik.
Dr. Chairul mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP mencakup kemungkinan bahwa suatu peristiwa hukum bisa saja tidak berujung pada proses penuntutan. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga prinsip keadilan dan menghindari penggunaan proses hukum sebagai alat tekanan.
Selain itu, ia menyarankan agar ketentuan mengenai penyidikan tidak diatur secara kaku dalam KUHAP. Menurutnya, lebih baik jika mekanisme penyidikan diatur oleh masing-masing lembaga penyidik seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan.
“Fleksibilitas dalam pengaturan penyidikan diperlukan karena modus operandi tindak pidana selalu berkembang. Pengaturan yang terlalu rigid dalam undang-undang induk justru bisa menghambat efektivitas penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Chairul menekankan pentingnya efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Ia menilai bahwa pengaturan penyidikan oleh masing-masing lembaga bisa mengurangi tumpang tindih regulasi dan mempercepat proses penanganan perkara.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan intensif revisi KUHAP yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Pemerintah dan DPR tengah berupaya memperbarui regulasi hukum acara pidana untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan hukum modern.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyambut baik usulan Dr. Chairul Huda, dengan harapan bahwa perubahan dalam definisi penyidikan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Pen. Lan