majalahsuaraforum.com, 12 Juni 2025 — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 2 ton sabu sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat dan media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan serta memeriksa barang bukti sebelum dihancurkan.
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga dalam menindaklanjuti hasil penangkapan narkotika skala besar.
“Seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pemusnahan, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada barang bukti yang disalahgunakan. Ini adalah komitmen kami terhadap keterbukaan dan integritas,” tegas Marthinus dalam konferensi pers di lokasi pemusnahan, Rabu (12/6).
Marthinus menjelaskan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Selebihnya dimusnahkan secara total menggunakan teknologi pembakaran khusus untuk mencegah dampak lingkungan.
Pemusnahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mewajibkan aparat penegak hukum memusnahkan narkotika yang telah disita demi menghindari potensi penyimpangan. Undang-undang tersebut juga menetapkan sanksi pidana bagi pejabat yang lalai atau menyalahgunakan barang bukti narkotika.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas BNN dalam program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika sebagai bagian dari misi besar menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita tidak akan kompromi terhadap ancaman narkoba. Generasi muda harus diselamatkan, dan negara harus hadir di garda terdepan,” kata Prabowo dalam pernyataan resminya.
Pemusnahan 2 ton sabu ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional BNN yang fokus pada strategi supply reduction dan demand reduction, sekaligus menandai babak baru dalam penguatan kerja sama antarlembaga dan keterlibatan masyarakat dalam perang melawan narkoba.
Penulis: Octa.











