Kejaksaan Agung Klarifikasi Peran Jamdatun dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

majalahsuaraforum.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) disebut turut terlibat dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keterlibatan Jamdatun hanya sebatas memberikan rekomendasi hukum agar proses pengadaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jamdatun merupakan bentuk layanan legal opinion yang biasa diberikan kepada kementerian atau lembaga untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.
“Jamdatun tidak terlibat dalam proses teknis maupun pengambilan keputusan pengadaan. Peran kami murni memberikan pendapat hukum,” ujar Harli.
Pernyataan ini senada dengan penjelasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ia menyebutkan bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan dengan pendampingan Jamdatun guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Selain Kejaksaan Agung, lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dilibatkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Meski demikian, saat ini Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Fokus penyelidikan mengarah pada indikasi bahwa proses pengadaan sengaja diarahkan untuk menggunakan Chromebook, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut dinilai tidak efektif dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai sekolah.
Pengadaan Chromebook ini menelan anggaran hampir Rp10 triliun, yang bersumber dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Penulis: Octa.