majalahsuaraforum.com, 10 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 56 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal selama periode April hingga Mei 2025. Dari operasi tersebut, polisi mencatat 51 kasus narkotika dan 5 kasus produksi miras rumahan jenis ciu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, obat-obatan terlarang, serta berbagai alat produksi dan ratusan liter ciu dari pabrik miras skala rumahan.
“Sebagian besar pengedaran dilakukan melalui media sosial, yang kini menjadi sarana utama peredaran gelap narkoba di kalangan masyarakat,” ungkap Kombes Bismo dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa miras jenis ciu diproduksi dan diedarkan secara masif di berbagai kecamatan, dengan omzet harian diperkirakan mencapai Rp 6 juta. “Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produksi dilakukan tanpa standar keamanan,” tambahnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan miras ilegal, seraya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan Bogor yang aman dan sehat,” tutup Kombes Bismo.
Ditulis oleh: Hilda. (











