Home / Hukum - Kriminal / Kakorlantas Polri Peringatkan Sanksi Pidana bagi Kendaraan Berdimensi Tak Sesuai Standar

Kakorlantas Polri Peringatkan Sanksi Pidana bagi Kendaraan Berdimensi Tak Sesuai Standar

majalahsuaraforum.com, 4 Juni 2025 — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, mengeluarkan peringatan tegas kepada pemilik dan operator kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan barang, yang memiliki dimensi tidak sesuai standar. Menurutnya, kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension) atau muatan berlebih (overload) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan pelanggaran hukum. Ini bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/6).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Meski demikian, Irjen Agus menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.

“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada para pengusaha, operator transportasi, dan penyedia jasa karoseri. Tujuannya agar semua pihak memahami dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari target nasional menuju kondisi zero over dimension and overload (ODOL), yaitu terciptanya sistem transportasi jalan yang aman dan efisien tanpa adanya kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi.

Polisi juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Irjen Agus berharap upaya ini mendapat dukungan penuh dari pelaku industri transportasi demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

 

Ditulis oleh: Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh