majalahsuaraforum.com – Advokat senior sekaligus akademisi hukum, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi sistem hukum di Indonesia yang menurutnya masih jauh dari ideal. Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (25/5/2025), ia menegaskan bahwa kualitas hukum sangat ditentukan oleh latar belakang akademik pembuatnya.
“Pasti kacau hukum kita sebab yang membuatnya banyak bukan S3. Contohnya Mahkamah Konstitusi, hakim-hakimnya harus S3. Itu baru betul, Pak,” tegas Prof. Suhandi.
Pria kelahiran Palembang yang telah malang melintang dalam dunia hukum pidana dan perdata ini menyayangkan masih rendahnya standar akademik dalam penyusunan hukum di Tanah Air. Ia menekankan bahwa pendidikan tinggi, khususnya pada jenjang doktoral, tidak hanya soal gelar, tetapi mencerminkan kedalaman berpikir dan tanggung jawab ilmiah dalam memahami serta menafsirkan hukum.
“Kalau tidak begitu, mereka akan bilang There is no law in Indonesia, there is only power. Saya sebagai dosen S3 sangat malu kalau mendengar kata-kata demikian,” ujar Suhandi dengan nada prihatin.
Menurutnya, tanpa fondasi akademik yang kuat, hukum rentan disalahgunakan dan keadilan pun bisa menjadi kabur. Ia pun mengajak seluruh pihak, baik legislator, eksekutif, yudikatif, hingga kalangan akademisi, untuk bersama-sama merefleksikan peran masing-masing dalam membenahi sistem hukum nasional.
“Pendidikan tinggi bukan sekadar formalitas, tetapi landasan penting dalam membentuk hukum yang adil dan bermartabat,” tambahnya.
Sebagai advokat senior yang juga aktif mengajar di berbagai program doktoral, Prof. Suhandi dikenal sebagai sosok yang konsisten menyuarakan pentingnya integritas dan keilmuan dalam dunia hukum. Kritiknya ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang siapa yang menyusunnya.(hilda)











