majalahsuaraforum.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merespons rekomendasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden ledakan maut di lokasi pemusnahan amunisi di Garut, Jawa Barat. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dari Komnas HAM.
“TNI AD pada prinsipnya senantiasa menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses evaluasi internal dan pengambilan keputusan lanjutan oleh TNI AD. “Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya,” ujarnya.
Wahyu juga menegaskan komitmen TNI AD untuk tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. “Kami menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi menyusul temuan lapangan terkait lokasi pemusnahan amunisi yang meledak dan menewaskan 13 orang. Salah satu rekomendasi utama adalah penutupan permanen lokasi peledakan yang berada di lahan konservasi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
“Mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi,” ujar anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, Jumat (23/5/2025).
Komnas HAM juga meminta agar TNI tidak lagi melibatkan warga sipil dalam aktivitas berisiko tinggi seperti pemusnahan amunisi. “Melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan untuk memastikan tidak lagi melibatkan warga sipil dalam aktivitas TNI/Polri yang memiliki risiko tinggi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM turut merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin pinjam pakai lokasi konservasi Leuweung Sancang yang selama ini digunakan sebagai tempat pemusnahan amunisi dan mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi.(hil**)











