BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

majalahsuaraforum.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) secara resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum resmi dalam rangka memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.
Penunjukan ini diumumkan dalam seremoni resmi yang berlangsung di Kantor BPKN RI, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Dalam sambutannya, Anggota BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis BPKN dalam menghadirkan perlindungan konsumen yang lebih kuat dari sisi hukum.
“BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum,” ujar Mufti.
Senada dengan hal tersebut, Fitrah Bukhori dari BPKN RI menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar pendampingan hukum biasa. Serambi Law Firm akan turut berperan dalam penyusunan kebijakan strategis, advokasi kebijakan publik, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.
“Serambi Law Firm kami pilih karena mereka memiliki rekam jejak yang kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN RI,” jelas Fitrah.
Mewakili Serambi Law Firm, Rahmat Hijjir menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan besar yang diberikan oleh BPKN RI. Ia menegaskan komitmen Serambi untuk menjadi mitra aktif dan progresif dalam mendampingi BPKN menjalankan tugas-tugas perlindungan konsumen.
“Ini merupakan amanah yang besar. Kami akan mendampingi BPKN RI dengan pendekatan hukum yang progresif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan konsumen. Serambi akan berdiri di garda terdepan dalam menjaga kepentingan konsumen bersama BPKN RI,” ujar Hijjir.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan BPKN RI dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen yang inklusif, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas, sejalan dengan tantangan era digital dan kompleksitas pasar saat ini.(Dew*)