majalahsuaraforum.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dengan keputusan tersebut, proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/10/2026), ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa perlawanan dari tim advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima. Hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Majelis hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.
“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujarnya.
Jaksa Siapkan Tiga Saksi untuk Tahap Pembuktian
Setelah perlawanan pihak terdakwa tidak diterima, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rencana menghadirkan tiga orang saksi pada tahap awal pembuktian.
Ketiga saksi yang dijadwalkan hadir adalah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Rencana tersebut disampaikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Cakung, pada Senin (19/10/2026).
“Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/10/2026).
Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi. Persidangan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut,” kata Christina.
Tim Roy Suryo Minta Jokowi dan Ijazah Dihadirkan
Dalam persidangan tersebut, pihak Roy Suryo juga meminta agar jaksa menghadirkan Joko Widodo beserta ijazah yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Ia berharap majelis hakim dapat meminta jaksa menunjukkan ijazah Jokowi dalam agenda pembuktian berikutnya. Menurut pihak terdakwa, ijazah tersebut merupakan barang bukti utama yang disebut telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).
Abdul Gafur kembali menegaskan harapannya agar barang bukti tersebut dapat ditampilkan di persidangan, sehingga pokok persoalan yang diperdebatkan bisa diperiksa secara langsung.
“Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini,” sambungnya.
Refly Harun Minta Jokowi Hadir sebagai Pelapor
Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi dalam persidangan. Ia berpendapat bahwa Jokowi merupakan pelapor dalam perkara yang kini sedang diperiksa di pengadilan.
Menurut Refly, kehadiran Jokowi dinilai penting karena laporan yang disampaikan menjadi bagian dari materi dakwaan terhadap terdakwa. Ia juga mempertanyakan alasan pelapor utama belum dihadirkan pada tahap awal persidangan.
“Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain, misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu, kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal,” ujarnya.
Refly berharap permintaan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan tidak memakan waktu terlalu panjang.
“Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowi-nya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, ‘Pak Jokowi menunggu hadir,’ kami bilang, ‘Siap untuk menunjukkan ijazahnya’. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia,” kata Refly.
Hakim Minta Jaksa Mempertimbangkan Permintaan Terdakwa
Menanggapi permintaan dari tim advokat Roy Suryo, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum memperhatikan masukan yang disampaikan. Hakim menyebut urutan pemeriksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara, tetapi efektivitas persidangan juga perlu menjadi pertimbangan.
“Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya,” ujar hakim.
Jaksa kemudian memberikan tanggapan mengenai permintaan agar ijazah Jokowi diperlihatkan di persidangan. JPU menyatakan bahwa saksi akan dihadirkan berdasarkan urutan yang telah ditentukan, dengan didukung barang bukti yang relevan.
“Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat, tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,” ujar dia.
Jaksa juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian barang bukti dan pemeriksaan saksi sesuai dengan rencana persidangan yang disusun.
“Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian,” imbuhnya.
Roy Suryo Kembali Meminta Jokowi Menjadi Saksi Pertama
Usai persidangan, Roy Suryo kembali menyampaikan harapannya agar Jokowi dihadirkan pada awal tahap pembuktian. Ia beralasan bahwa Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut dan semestinya diperiksa terlebih dahulu.
“Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu,” kata Roy Suryo.
Roy juga mengkritik rencana pemeriksaan saksi yang disiapkan jaksa. Ia menilai pembuktian akan sulit menjawab persoalan utama apabila ijazah yang dipersoalkan tidak diperlihatkan secara langsung di persidangan.
“Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Jadi sekali lagi, ini kita akan melihat ya. Persoalan ini akan semakin muter-muter ya. Karena apa? Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya,” ujarnya.
Roy Suryo Didakwa dengan Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa menyebut terdakwa menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ditolaknya perlawanan pihak terdakwa, proses hukum kini berlanjut menuju pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, dengan tiga saksi yang direncanakan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
octa.












