Home / Politik / Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Pasal Pendidikan di PKPU 19/2023 Disiapkan untuk Pencalonan Gibran

Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Pasal Pendidikan di PKPU 19/2023 Disiapkan untuk Pencalonan Gibran

majalahsuaraforum.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa dirinya menyelundupkan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hasyim menegaskan bahwa perumusan ketentuan tersebut dilakukan melalui serangkaian tahapan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian serta lembaga terkait. Menurutnya, norma dalam PKPU tersebut bukan dibuat untuk menguntungkan calon atau pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim pada Minggu (11/10/2026) sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia. Sebelumnya, Doli mengaku tidak pernah membahas ketentuan persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim juga menyebutkan bahwa ketika ketentuan tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dg DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dg Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh,” klaim Hasyim, Minggu (11/10/2026).

Tiga Ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Hasyim menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023 memuat sejumlah ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan pertama tercantum dalam Pasal 13 ayat (1), yang mengatur persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk batas usia minimal serta pendidikan.

Dalam pasal tersebut, huruf q mengatur bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun. Sementara itu, huruf r menyebutkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan kedua terdapat dalam Pasal 18 mengenai dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Pada ayat (1) huruf m, calon diwajibkan menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan ketiga tercantum dalam Pasal 19. Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila bakal calon presiden atau calon wakil presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup, yang bersangkutan harus melampirkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasyim Sebut Perumusan Dilakukan Sebelum Putusan MK

Hasyim menjelaskan, perumusan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga berkaitan dengan proses hukum mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, dan mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023,” tutur Hasyim.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) telah dirumuskan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.

”Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi+sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dg berbagai lembaga yang berwenang,” imbuhnya.

Menurut Hasyim, seluruh ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. Ia menegaskan bahwa perumusan aturan tidak ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan individu tertentu.

“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan “permufakatan jahat” dan “penyelundupan norma hukum” dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujar Hasyim.

Hasyim Singgung Tidak Adanya Gugatan ke Mahkamah Agung

Hasyim menyampaikan bahwa pihak yang keberatan terhadap ketentuan dalam PKPU sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, menurutnya, tidak ada pihak yang mengajukan pengujian atau judicial review terhadap norma tersebut. Atas dasar itu, Hasyim menilai ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah berlaku dan mengikat secara hukum.

Ia juga menanggapi persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Hasyim menyebutkan bahwa Gibran pernah memperoleh surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah lulusan luar negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen itu, menurut Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta pada 2020.

“Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tsb telah digunakan sbg syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” terang Hasyim.

Ia kemudian membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disusun untuk mempermudah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” katanya.

Hasyim menegaskan bahwa proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui tahapan yang berlaku. Ia menilai tuduhan mengenai adanya penyelundupan norma tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan yang telah dijalankan KPU.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh