majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp863,8 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh PT YAT.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” kata Anang pada Sabtu (10/10/2026).
Lima orang yang diserahkan kepada tim penuntut umum berasal dari unsur pejabat yang berkaitan dengan pengadaan serta pihak perusahaan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah:
1. BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
3. AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
4. YY, Direktur PT YAT.
5. AA, Direktur PT ASE.
Penyerahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan oleh jaksa. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan mempersiapkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang dikaitkan dengan tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Besarnya kerugian negara yang disebut mencapai Rp863,8 miliar menjadikan perkara tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan pelaksanaan program pemerintah.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang dijalankan oleh tim penuntut umum dan pemeriksaan di pengadilan. Status para tersangka sebagai pihak yang diduga terlibat tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
octa.










