majalahsuaraforum.com— Sebanyak 85 orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion. Total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Dalam perkara ini, sejumlah figur publik, termasuk Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian, turut menjadi sorotan karena diduga pernah mempromosikan bisnis tersebut melalui media sosial.
Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa promosi oleh figur publik diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong konsumen tertarik melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
“Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian),” kata Bionda.
Menurut Bionda, tim kuasa hukum telah mengumpulkan sejumlah bukti digital berupa konten promosi yang diunggah melalui berbagai platform media sosial. Bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Ya, kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukin, ada di Instagram, ada di beberapa platform-lah. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung,” ujarnya.
Selain Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian, pihak korban juga menyebut seorang tokoh publik asal Bali berinisial AWK yang diduga memiliki kaitan dengan promosi bisnis tersebut. Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Bionda menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak yang namanya muncul dalam perkara tersebut.
“Namun dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan, tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi,” tuturnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, turut menyinggung respons figur publik yang namanya disebut dalam kasus tersebut. Menurutnya, terdapat pihak yang mengakui menerima tawaran endorsement dan menyatakan kesediaan untuk membantu penyidik dengan memberikan informasi yang diketahui.
“Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kirana Larasati menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan kepolisian. Ia mengaku tidak keberatan memberikan keterangan guna membantu memperjelas persoalan yang turut menyeret namanya.
Kronologi Dugaan Penipuan Investasi Emas Nellava Bullion
Dugaan penipuan investasi emas dan perak ini bermula dari transaksi jual beli emas dengan sistem prapesan atau pre-order (PO). Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, perusahaan diduga menawarkan bonus serta skema pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi untuk menarik minat konsumen.
Namun, sejumlah konsumen mengaku pesanan emas yang telah dibayarkan tidak kunjung diterima. Selain itu, pencairan dana yang dijanjikan juga disebut tidak terealisasi. Kondisi tersebut mendorong para korban menempuh jalur hukum untuk memperoleh penyelesaian atas kerugian yang mereka alami.
Hingga laporan tersebut disampaikan, sedikitnya 85 orang telah mengadukan perkara ini dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Para korban berharap penyidik dapat menelusuri transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.
Laporan itu tidak hanya menyinggung dugaan penipuan investasi emas dan perak, tetapi juga dugaan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan meliputi Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru terkait dugaan penipuan, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru mengenai TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari laporan yang diajukan pihak korban. Penentuan pasal yang dapat diterapkan serta pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sampai saat ini, perkara tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan rangkaian transaksi, jumlah kerugian konsumen, dan peran setiap pihak yang disebutkan. Klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan bukti oleh penyidik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Proses hukum juga diharapkan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga pihak-pihak yang namanya menjadi sorotan tidak dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
farhan.










