majalahsuaraforum.com – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai menunjukkan penurunan setelah sebelumnya mengalami erupsi berulang. Meski tidak lagi teramati letusan maupun semburan api dari puncak kawah pada Sabtu (10/10/2026) siang, status gunung api tersebut masih berada pada Level III atau Siaga.
Berdasarkan hasil pemantauan, kepulan asap berwarna putih hingga kelabu masih terlihat keluar dari kawah dengan intensitas yang bervariasi, mulai dari tipis hingga tebal. Kondisi tersebut membuat masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan perubahan aktivitas gunung api.
Petugas Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Suwarno, mengimbau masyarakat agar tidak lengah meskipun aktivitas vulkanik mulai menurun. Warga juga diminta terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait perkembangan kondisi gunung tersebut.
“Petugas juga masih terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik guna mengantisipasi perubahan kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Suwarno kepada wartawan.
Berdasarkan data pemantauan, sejak 9 Oktober 2026 tercatat sebanyak 26 kali erupsi bertipe strombolian di Gunung Anak Krakatau. Aktivitas tersebut juga disertai kemunculan tremor menerus yang menunjukkan masih adanya aktivitas vulkanik.
Dari hasil pengamatan kegempaan, petugas mencatat dua kali gempa berfrekuensi rendah dengan amplitudo berkisar 19–21 milimeter dan durasi 7–11 detik. Selain itu, terdeteksi tiga kali gempa hibrida dengan amplitudo 19–51 milimeter dan durasi 9–17 detik.
Petugas juga merekam satu kali tremor menerus dengan amplitudo berkisar 2–20 milimeter dan amplitudo dominan 4 milimeter.
Masyarakat Dilarang Mendekati Kawasan Gunung
Walaupun aktivitas erupsi mulai berkurang, status Gunung Anak Krakatau tetap berada pada Level III (Siaga). Oleh karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, diminta mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan pengunjung dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari Gunung Anak Krakatau. Pembatasan juga diberlakukan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara gunung tersebut.
Larangan tersebut bertujuan mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat apabila terjadi peningkatan aktivitas vulkanik secara tiba-tiba.
Pemantauan dan evaluasi aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dilakukan oleh petugas untuk mengantisipasi perkembangan kondisi yang berpotensi membahayakan. Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan resmi dari pihak berwenang.
dw.









