majalahsuaraforum.com – Sejumlah perkembangan politik dan hukum di Indonesia menjadi perhatian publik pada Kamis (8/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026) pagi. Isu yang mencuat meliputi polemik pengangkatan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, hingga penyelidikan dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Berikut lima isu politik dan hukum yang menjadi perhatian.
1. Rocky Gerung Menanggapi Kritik setelah Bergabung dengan Wantimpres
Rocky Gerung memberikan tanggapan atas kritik yang muncul setelah dirinya bergabung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rocky dikenal luas sebagai sosok yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menanggapi kontroversi atas penunjukannya, ia menilai perbedaan pandangan sebagai hal yang biasa terjadi.
“Siapa yang nyindir gue? Biasa itu kontroversi memang ada,” ujar Rocky di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menanggapi pendukung yang mengaku kecewa atas keputusannya bergabung dengan lembaga tersebut.
“Itu artinya mantan, tetapi masih mantau,” kata Rocky.
Rocky menegaskan bahwa keberadaan Wantimpres tetap penting untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden. Menurutnya, sikap kritis diperlukan dalam menyampaikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah.
2. Wantimpres Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming.
Bambang mengatakan putusan MK harus dihormati. Ia juga menegaskan bahwa hasil Pemilihan Presiden 2024 tetap berlaku dan tidak berubah akibat putusan tersebut.
“Keputusan itu (MK) harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati. Hasil pemilu itu tetap sah, tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Bambang.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan itu tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak mengubah status hasil pemilihan presiden yang telah berlangsung.
3. Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Perlindungan Ekosistem Ojol
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026).
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ketentuan mengenai pengemudi, tarif transportasi penumpang, dan layanan pengantaran makanan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan potongan sebesar 8% bagi pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan aturan tersebut telah mendekati tahap akhir sebelum diterbitkan.
Dalam pengaturannya, tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan tarif layanan makanan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penerbitan perpres ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk hubungan antara pengemudi, penyedia platform, dan pengguna layanan.
4. MK Gelar Sidang Pengujian Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan tersebut menyoroti ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, terutama frasa mengenai sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Sebanyak lima pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan tersebut. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta para pemohon menjelaskan secara lebih terperinci kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya aturan yang dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa kegaduhan atau perdebatan di media sosial tidak secara otomatis dapat dijadikan bukti adanya kerugian konstitusional.
Persidangan pendahuluan tersebut menjadi tahap awal bagi MK untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum proses pemeriksaan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
5. KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri sumber, tujuan, serta pergerakan uang yang telah disita. Penelusuran tersebut juga mencakup kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka ke lokasi Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami laporan dari PCNU Sekadau mengenai dugaan praktik politik uang dalam pemilihan rais am pada Muktamar NU.
Meski demikian, dugaan keterkaitan dana perkara korupsi dengan penyelenggaraan Muktamar NU masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil penyidikan dan proses hukum yang memastikan fakta-faktanya.
Berbagai Perkembangan Masih Berlanjut
Kelima isu tersebut memperlihatkan beragam perkembangan di bidang politik, hukum, pemerintahan, dan pemberantasan korupsi. Mulai dari penunjukan pejabat di lingkungan pemerintahan, pengujian aturan pemilu di Mahkamah Konstitusi, hingga penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara korupsi.
Perkembangan selanjutnya dari masing-masing perkara akan bergantung pada proses hukum, keputusan lembaga terkait, serta keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.
de.










