Home / Ekonomi / DPR Dorong RUU Kawasan Industri Beri Ruang bagi UMKM Masuk Rantai Pasok

DPR Dorong RUU Kawasan Industri Beri Ruang bagi UMKM Masuk Rantai Pasok

majalahsuaraforum.com – Komisi VII DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri dapat memperkuat ekosistem industri nasional yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu poin yang dinilai perlu diperhatikan adalah keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam kawasan industri.

Anggota Komisi VII DPR RI Alifudin mengatakan pengelola kawasan industri perlu diwajibkan menyediakan ruang usaha sekaligus akses pengembangan bagi UMKM. Dengan begitu, pelaku usaha kecil dapat memiliki kesempatan untuk terhubung dengan rantai pasok industri besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Alifudin saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Greenland International Industrial Center (GIIC).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat secara langsung tata kelola dan kesiapan kawasan industri dalam menghadapi pembentukan regulasi baru.

”UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem kawasan industri, bukan sekadar berada di luar rantai produksi. RUU ini harus membuka ruang agar UMKM dapat tumbuh bersama industri besar,” ujar Alifudin di Cikarang, Kabupaten Bekasi dikutip Senin (5/10/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan agar perkembangan kawasan industri tetap memperhatikan keberadaan masyarakat di sekitar kawasan.

Menurutnya, investasi yang masuk ke kawasan industri harus mampu memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi masyarakat lokal dan tidak menimbulkan kesenjangan sosial.

”Jangan sampai masyarakat sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton. Mereka harus dilibatkan, diberdayakan, dan merasakan kemajuan ekonomi di tanah kelahiran mereka,” tegasnya.

Selain mendorong keterlibatan UMKM dan pemberdayaan masyarakat setempat, Alifudin juga meminta agar regulasi mengenai kawasan industri memberikan peluang bagi pengembangan Kawasan Industri Halal.

Ia menilai sektor industri halal perlu didukung melalui akses pembiayaan berbasis syariah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pengelola kawasan industri dengan perbankan syariah, baik bank milik negara maupun swasta.

Alifudin menilai keberhasilan suatu kawasan industri tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan besarnya investasi maupun nilai ekspor. Menurutnya, dampak pembangunan terhadap kualitas hidup masyarakat, kondisi sosial, serta lingkungan sekitar juga perlu menjadi indikator.

”Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kawasan yang baik secara sosial maupun lingkungan,” katanya.

Alifudin memastikan berbagai temuan dan masukan yang diperoleh dalam kunjungan ke GIIC akan dibawa ke dalam pembahasan RUU Kawasan Industri di DPR RI.

Ia juga menegaskan bahwa Fraksi PKS akan mengawal sejumlah substansi dalam regulasi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kemandirian ekonomi daerah, perlindungan tenaga kerja, dan pemberdayaan UMKM.

RUU Kawasan Industri diharapkan dapat menghasilkan tata kelola kawasan industri yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga mampu memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memperkuat daya saing industri nasional.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh