majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek di Lapas Cibinong, mulai dari sarana dan prasarana, administrasi, penerapan standar pelayanan, hingga sistem pengamanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, informasi yang disampaikan Ombudsman akan terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi. Ditjenpas tidak akan langsung menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada kondisi fasilitas di dalam lapas. Tim juga akan menelusuri status dan peruntukan sarana prasarana yang tersedia, administrasi terkait penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Menurut Mashudi, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar hasil pemeriksaan nantinya dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Warga Binaan Jadi Bagian Pemeriksaan Mashudi menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak sekaligus kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, apabila terdapat informasi mengenai fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang diduga tidak sesuai dengan aturan, Ditjenpas akan memasukkannya ke dalam materi pemeriksaan.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.
Selain memeriksa kondisi fasilitas dan pelayanan, Ditjenpas juga membuka kemungkinan memberikan tindakan terhadap petugas apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun, Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dan fakta-fakta di lapangan telah diperoleh.
Hasil Pemeriksaan Jadi Bahan Evaluasi Ditjenpas memandang pengawasan yang dilakukan Ombudsman sebagai salah satu masukan dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil pemeriksaan nantinya dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pembenahan apabila ditemukan aspek pelayanan, tata kelola, pengawasan, maupun pengamanan yang perlu diperbaiki.
Mashudi memastikan bahwa setiap temuan yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.
Hil.










