Home / Hukum - Kriminal / Menteri Imipas Perintahkan Investigasi Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Menteri Imipas Perintahkan Investigasi Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Langkah tersebut dilakukan menyusul polemik yang muncul terkait pemberian hak pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus pencabulan tersebut.

Agus mengatakan Kementerian Imipas akan segera menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa dokumen serta rangkaian proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Mas Bechi. Menurutnya, proses pengajuan pembebasan bersyarat dilakukan secara berjenjang, mulai dari lembaga pemasyarakatan (lapas), kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang,” jelas Menteri Agus, Rabu (23/9/2026).

Agus memastikan pemeriksaan Itjen tidak hanya akan melihat proses pembebasan bersyarat, tetapi juga menelusuri seluruh remisi yang pernah diterima Mas Bechi selama menjalani masa pidana. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan setiap pemberian hak pemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga telah meminta tim Itjen Kementerian Imipas mengevaluasi proses pengusulan remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat hingga cuti menjelang bebas yang diajukan jajaran pemasyarakatan, baik dari unit pelaksana teknis maupun kantor wilayah.

“Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas,” terang Menteri Agus.

Proses Pengajuan Berawal dari Lapas Menteri Agus menjelaskan bahwa pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas memiliki mekanisme pengajuan yang dimulai dari jajaran pemasyarakatan di tingkat bawah.

Menurut dia, setiap usulan tersebut kemudian diproses melalui tahapan yang telah ditentukan hingga sampai ke tingkat kementerian. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan.

“Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak,” tegas dia.

Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut Selain meminta pemeriksaan terhadap proses pemberian hak pemasyarakatan, Agus menegaskan pembebasan bersyarat Mas Bechi dapat dicabut apabila selama menjalani program tersebut yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan.

Agus secara khusus menyoroti perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Apabila terdapat laporan mengenai ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang membuat korban maupun keluarganya merasa terganggu, pihak keluarga korban diminta segera melapor kepada petugas pemasyarakatan.

“Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, saya akan tindaklanjuti segera,” ucap dia.

Agus juga mengingatkan bahwa status pembebasan bersyarat tidak berarti seseorang sepenuhnya lepas dari ketentuan pemasyarakatan. Selama menjalani program tersebut, Mas Bechi tetap harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Agus.

Minta Media Ikut Mengawasi Agus turut menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini ikut mengawasi kinerja Kementerian Imipas dan jajaran pemasyarakatan.

Dia berharap media terus membantu menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan maupun kinerja jajaran Imipas. Menurutnya, informasi dari masyarakat dan media dapat membantu kementerian melakukan tindak lanjut dengan lebih cepat.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat,” pungkas Menteri Agus.

Mas Bechi Jalani Program Pembebasan Bersyarat Mas Bechi merupakan terpidana perkara pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, sebelumnya menjelaskan bahwa masa hukuman Mas Bechi dihitung sejak pertama kali ditahan pada 8 Juli 2022.

Dalam perjalanan menjalani pidana, Mas Bechi sempat menjalani penahanan di sejumlah tempat sebelum kemudian menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

“Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh