majalahsuaraforum.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026). Dalam proses pembahasan, sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah persoalan agraria, mulai dari penyelesaian konflik pertanahan, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Penyusunan aturan ini tidak semata-mata diarahkan untuk membagikan atau meredistribusikan tanah. Penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun juga menjadi salah satu perhatian utama dalam regulasi tersebut.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menjelaskan bahwa reforma agraria juga berkaitan dengan upaya mengembalikan hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik pertanahan.
Tanah yang diperoleh masyarakat melalui proses penyelesaian konflik maupun redistribusi diharapkan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang. Karena itu, pemberian tanah juga dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat agar lahan yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Empat Terobosan Utama Anggota Baleg DPR Daniel Johan menyebut terdapat empat terobosan utama yang dibawa dalam RUU Reforma Agraria.
Keempat terobosan tersebut meliputi penguatan kelembagaan untuk penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, penerapan Satu Data Agraria, kepastian mengenai subjek dan objek lahan, serta penghapusan ego sektoral antara kementerian dan lembaga terkait. Keterangan DPR sebelumnya juga menyebut delapan kementerian/lembaga menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi tersebut.
“Ini hadiah besar bagi segenap rakyat, para petani, masyarakat adat, nelayan, dan wong cilik yang selama ini berkonflik masalah agraria. Ada empat hal penting yang menjadi terobosan di dalam RUU ini yang selama 60 tahun tidak berhasil diwujudkan dari Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Daniel seusai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR.
Salah satu perubahan penting dalam pembahasan adalah perubahan nomenklatur badan yang sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
LPRA ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga tersebut diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Mekanisme Penyelesaian Konflik Diperkuat Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu substansi utama dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut.
Anggota Baleg DPR TA Khalid mengatakan regulasi tersebut secara khusus mengatur persoalan lahan yang berada dalam kondisi konflik. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah desa atau permukiman yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan.
Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus keberlakuan ketentuan agraria lainnya. Sementara mengenai lembaga yang menjalankan reforma agraria, pembentukannya ditempatkan di bawah kewenangan presiden.
Selain mekanisme penyelesaian konflik, regulasi tersebut juga mengatur pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama.
DPR sebelumnya menyebut penyelesaian konflik struktural menjadi salah satu tujuan utama regulasi tersebut, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.
Pembahasan Melibatkan 596 DIM Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pemerintah menyerahkan sebanyak 596 DIM untuk dibahas bersama DPR.
Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang terhadap masukan dari berbagai unsur masyarakat. DPR dan pemerintah juga memiliki perhatian terhadap upaya mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui pelaksanaan reforma agraria.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Dalam pembahasan tersebut, RUU kemudian dirumuskan menjadi 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Redistribusi Tanah Diikuti Pemberdayaan Redistribusi tanah menjadi salah satu bagian penting dalam UU Reforma Agraria. Namun, konsep tersebut tidak hanya dipahami sebagai proses pembagian tanah kepada masyarakat.
Redistribusi juga berkaitan dengan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat ketika terdapat tanah yang seharusnya dikembalikan atau diberikan kepada pihak yang memiliki hak.
Karena itu, aturan mengenai hak masyarakat atas tanah diperlukan agar proses penyelesaian konflik memiliki standar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Masyarakat yang menerima tanah juga diarahkan memperoleh pemberdayaan sehingga lahan tersebut dapat digunakan secara produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Upaya pemberdayaan juga ditujukan untuk mencegah tanah yang telah diperoleh melalui redistribusi maupun penyelesaian konflik kembali berpindah tangan dan terkonsentrasi pada pemodal besar.
Satu Data Agraria dan Koordinasi Antarlembaga Persoalan pertanahan sering kali berkaitan dengan kewenangan lebih dari satu kementerian atau lembaga. Karena itu, penguatan koordinasi menjadi bagian dari substansi UU Reforma Agraria.
Daniel Johan sebelumnya menyebut penerapan Satu Data Agraria serta penghapusan ego sektoral antarkementerian dan lembaga sebagai bagian dari empat terobosan utama.
Penguatan kelembagaan tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan LPRA yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
Lembaga tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, penyelesaian konflik diharapkan tidak terhambat oleh perbedaan kewenangan antarlembaga.
Petani hingga Masyarakat Adat Jadi Subjek Reforma Agraria Pembahasan UU Reforma Agraria juga memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Kelompok yang disebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. DPR juga menyebut adanya perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Dengan demikian, substansi undang-undang tidak berhenti pada redistribusi tanah. Kepastian hak, penyelesaian konflik, pemberdayaan penerima tanah, serta perlindungan agar tanah dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan turut menjadi bagian dari pengaturan.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (22/9/2026), UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi landasan hukum baru dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
Dw.











