majalahsuaraforum.com-Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.22 WIB. Saat sejumlah awak media melontarkan pertanyaan, termasuk mengenai dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd tidak memberikan jawaban.
Usai keluar dari gedung KPK, Fahd langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Tidak lama kemudian, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ketika dihampiri wartawan, Arif hanya menyampaikan permintaan agar dirinya tidak dipanggil menggunakan sapaan “Gus”.
Arif juga tidak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai dugaan aliran uang kepada Nusron Wahid. Ia hanya mengucapkan terima kasih sebelum kemudian masuk ke mobil tahanan.
KPK Perkuat Bukti Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.
“Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
Menurut Budi, setelah perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan, KPK juga langsung melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara.
“Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah lokasi,” sambungnya.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB, penyidik KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK yaitu:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK memastikan proses pemeriksaan terhadap para pihak serta kegiatan penggeledahan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
Pada Senin (21/9/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.(octa)











