majalahsuaraforum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.
Dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, jaksa menyebut Yaqut diduga menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar.
Dugaan tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut jaksa, dana tersebut disebut disiapkan Yaqut melalui dua staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” kata jaksa dalam persidangan.
Bermula dari Pembentukan Pansus Angket Haji Jaksa menjelaskan, dugaan upaya memengaruhi Pansus tersebut bermula setelah DPR membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024.
Pembentukan Pansus dilakukan untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan mengenai pembagian kuota tambahan haji.
Sebelum Pansus menjalankan tugasnya, Yaqut disebut mengadakan rapat di sebuah hotel yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Jaksa menyebut pertemuan tersebut membahas persiapan jawaban untuk menghadapi berbagai pertanyaan yang kemungkinan akan diajukan Pansus.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya,” ujar jaksa.
Pansus Temukan Dugaan Ketidakpatuhan Dalam proses kerjanya, Pansus Angket Haji kemudian menyimpulkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan tersebut mengatur komposisi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Selain menyimpulkan adanya dugaan ketidakpatuhan, Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.
Rekomendasi tersebut mencakup revisi regulasi mengenai haji serta penerapan sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel.
Pansus juga mendorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus. Penguatan peran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut masuk dalam rekomendasi.
Pada bagian akhir rekomendasinya, Pansus meminta pemerintahan berikutnya mempertimbangkan figur yang dinilai lebih cakap dan kompeten untuk menduduki posisi Menteri Agama.
Yaqut Didakwa Bersama Tiga Orang Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa.
Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan tersebut juga merujuk pada Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Dugaan mengenai penyediaan dana USD 1 juta tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Octa.











